Intensifikasi & Ekstensifikasi Pajak - Dalam hal perencanaan dan sistem perpajakan, dapat digolongkan menjadi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Intensifikasi pajak adalah mencari wajib pajak yang bersembunyi dan belum terkena kewajiban pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah pengungkapan pelaporan pajak yang tidak benar dan tidak dilakukan oleh wajib pajak.
Devinisi ekstensifikasi wajib pajak
Bahwa berdasarkan SE No. 06 / PJ.9 / 2001 definisi ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar dan memperluas objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optialisasi mengekstraksi penerimaan pajak terhadap objek pajak dan objek pajak yang telah dicatat dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa definisi ekstensifikasi pajak adalah kegiatan mencari sesuatu yang disembunyikan, yaitu subjek pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Intensifikasi pajak adalah upaya pihak pajak untuk meningkatkan jumlah pendapatan pajak terutang.
Secara umum, kedua metode ini memiliki tujuan yang berbeda jika ekstensifikasi pajak ditujukan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak bisnis untuk meningkatkan jumlah pembayaran pajak atau wajib pajak yang terutama memiliki nomor identifikasi wajib pajak.
Tujuan intensifikasi pajak
Tujuan intensifikasi pajak adalah untuk mengintensifkan semua upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak dari sisi ekstensifikasi pajak pemerintah untuk membuat perubahan pada ketentuan peraturan untuk memperluas ruang lingkup subjek dan objek perpajakan.
- Baca juga:Â Ketahui Apa Saja Manfaat Laporan Konsolidasi
Untuk mencapai target tersebut ada tiga strategi yang harus dilakukan, yaitu:
1. Membentuk satuan tugas ekstensifikasi dan intensifikasi pajak khusus yang bertanggung jawab atas proses implementasi.
2. Pencantuman tunjangan khusus untuk semua pegawai pajak
3. Menumbuhkan semangat kesediaan membayar pajak
Dari ketiga strategi di atas dapat diketahui bahwa para pihak harus dapat memaksimalkan upaya mereka untuk mendapatkan dan mencapai target yang telah ditetapkan. Jika ada koordinasi antara pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, upaya untuk mencapai target pajak dapat dengan mudah dicapai.
Dalam hal meningkatkan jumlah wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, bahkan tidak jarang di suatu daerah telah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak menghasilkan apa-apa karena di daerah itu semua wajib pajak telah terdaftar dan memiliki nomor wajib pajak.
Upaya yang telah dilakukan untuk proses ekstensifikasi pajak adalah sebagai berikut (SE-06PJ.9 / 2001):
1. Canvassing, terhadap pengusaha di pusat-pusat ekonomi, seperti mal, plasma.
2. Kolaborasi dengan RT / RW / Kelurahan di daerah perumahan mewah atau masyarakat mampu sehingga kepala keluarga diberi nomor identifikasi pajak
3. Kerja sama dengan agen imigrasi untuk mewajibkan pemegang paspor untuk memiliki nomor identifikasi pajak.
4. Mengharuskan pemegang kartu kredit untuk memiliki nomor identifikasi pajak.
5. Mewajibkan pembeli mobil mewah dan rumah mewah untuk memiliki nomor identifikasi pajak
6. Mengharuskan orang-orang pribadi yang memiliki pendapat pajak tentang PTKP untuk memiliki NPWP
Untuk menangkap wajib pajak baru. Pemerintah akan mewajibkan pemegang kartu keluarga dan pemegang kartu kredit dengan nominal kredit sebesar Rp. 10 juta, punya nomor wajib pajak juga harus dimiliki oleh mereka yang ingin mendapatkan paspor, beli mobil seharga lebih dari Rp. 200 juta, bangun rumah seharga Rp. 1 miliar, dan individu yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak atau di atas Rp. 13,2 juta per tahun dan atau Rp. 1.100.000 per bulan. Pasal 2 KUP menetapkan bahwa "setiap wajib pajak wajib mendaftar di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau domisili wajib pajak dan telah memberinya Nomor Pokok Wajib Pajak".