Warnabiru.com, jenis pajak penghasilan - Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada objek pajak dalam bentuk pendapatan yang diterima oleh wajib pajak. Apa yang dimaksud dengan penghasilan? Pasal 4 UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu setiap kemampuan ekonomi tambahan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari di luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Artikel ini mengajak Anda untuk mengenal jenis pajak penghasilan yang perlu diketahui.
5 Jenis Pajak Penghasilan Yang Perlu Diketahui
- Baca juga:Â Ketahui Apa Saja Sanksi Tidak Membayar Pajak
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan 21 adalah pajak atas penghasilan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dalam nama dan bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau posisi, layanan, dan kegiatan yang dilakukan oleh perorangan yang merupakan subjek pajak domestik. Penerima pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan 21 termasuk karyawan, penerima pensiun atau pesangon, non-karyawan, mantan karyawan, anggota dewan komisaris, dan peserta yang memperoleh penghasilan.
Karyawan perusahaan termasuk dalam subjek pajak karena mereka memperoleh penghasilan dari pekerjaan mereka. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16 / PJ / 2016, Pasal 2, majikan adalah pengurang pajak untuk pajak penghasilan karyawan. Kemudian perusahaan melaporkan dan menyetor pajaknya ke negara, dan memberikan bukti pengurangan kepada karyawan.
Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 36/2008, tarif PPh 21 untuk wajib pajak orang pribadi masing-masing adalah 5 persen, 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, menurut lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
UU No. 36/2008 menyebutkan Pasal 22 Pajak Penghasilan sebagai bentuk pengurangan pajak atau perpajakan yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan terkait dengan kegiatan perdagangan barang. PPh 22 berlaku untuk pembayar pajak badan usaha tertentu yang dimiliki oleh pemerintah dan sektor swasta yang mengekspor, mengimpor dan mengimpor kembali, termasuk penjualan barang yang diklasifikasikan sebagai sangat mewah.
Pajak Penghasilan 22 umumnya dikenakan untuk barang atau komoditas yang dianggap bermanfaat bagi penjual atau pembeli, sehingga pajak penghasilan dapat dikenakan atas penjualan atau pembelian. Provisi untuk Pajak Penghasilan 22 relatif lebih rumit daripada pajak penghasilan lainnya karena pengumpul, objek pajak dan tarif sangat bervariasi.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak penghasilan Pajak penghasilan 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, pemberian layanan, atau hadiah dan penghargaan, selain pajak penghasilan 21. Ada 62 jenis layanan yang dikenakan pajak penghasilan 23, seperti akuntansi, hukum, arsitektur, perencanaan kota, desain, instalasi listrik / mesin, ke internet.
Penghasilan yang dimaksud timbul karena transaksi antara penerima pendapatan (penyedia layanan) dengan penyedia pendapatan (pengguna layanan). Penyedia pendapatan memotong PPh 23, memberikan bukti pemotongan, dan melaporkannya melalui SPT Pajak Penghasilan Periode 23 ke kantor pajak.
Tarif pajak penghasilan 23 yang dikenakan pada nilai Pengenaan Pajak Dasar (DPP) atau jumlah pendapatan bruto adalah 15 persen dan 2 persen, tergantung pada objek pajak penghasilan 23.
4. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan berdasarkan sistem angsuran, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak yang harus membayar pajak terhutang dalam satu tahun. Keterlambatan pembayaran PPh 25 mengakibatkan wajib pajak dikenakan bunga 2 persen per bulan dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Ada dua jenis angsuran PPh 25 untuk wajib pajak orang pribadi:
1. Wajib Pajak Pengusaha Perorangan Tertentu (WP-OPPT), yaitu mereka yang melakukan bisnis penjualan barang grosir dan eceran, dan jasa, dengan satu atau lebih tempat usaha. Tarif pajak adalah 0,75 persen dari omset bulanan di setiap tempat bisnis.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT), yaitu pekerja gratis atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri, dan tarif Pasal 17 ayat (1) berlaku.
5. Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang kurang bayar dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan, yaitu sisa dari pajak penghasilan yang terhutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan Pasal 25 pajak penghasilan. Wajib Pajak harus membayar kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar sebelum pengembalian pajak disampaikan.