Warnabiru.com, Sanksi Tidak Membayar Pajak - Meskipun pemerintah telah mewajibkan orang membayar pajak, ternyata masih banyak yang mengabaikan kewajiban membayar pajak. Meskipun pajak yang kita bayar nantinya akan dikembalikan kepada publik walaupun pajak itu bukan dalam bentuk uang tetapi infrastruktur dan sarana pembangunan lainnya.
Membayar pajak dapat mengurangi jumlah penghasilan kita setiap bulan. Namun, sebenarnya membayar pajak tidak berbahaya karena uang pajak banyak digunakan untuk meningkatkan perekonomian negara.
Oleh karena itu, ada beberapa sanksi yang harus diketahui semua orang untuk membayar pajak tepat waktu. Sanksi ini sebenarnya telah diatur dalam UU Perpajakan. Berikut adalah sanksi yang akan diperoleh siapa saja yang tidak membayar pajak.
Apa Saja Sanksi Tidak Membayar Pajak
1. Denda
Bagi Anda yang tidak atau lupa melaporkan SPT, ada tiga jenis denda yang harus dibayar, yaitu Surat Pemberitahuan Periode PPN sebesar Rp. 500.000, Surat Pemberitahuan Periode lainnya, Rp. 100.000, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak Badan, Rp. 1.000.000 dan Surat Pemberitahuan Tahunan. Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp. 100.000.
2. Sanksi Bunga
Wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen per bulan (dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran). Batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh adalah tanggal 10 (PPh secara umum) dan tanggal 15 (1% PPh Final / pajak UMKM, PPh 25) pada bulan berikutnya.
3. Sanksi pidana
Pembayar pajak akan dikenai sanksi pidana jika melakukan pelanggaran serius dapat merusak pendapatan negara lebih dari satu kali. Hukum pidana telah diatur dalam UU KUP, sebagaimana dilaporkan online-pajak.com, pasal 39 ayat i, sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. Orang itu akan dipenjara selama minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
4. Sanksi administratif
Sanksi pertama yang dikenakan pada siapa pun yang tidak membayar pajak adalah sanksi administratif. Sanksi administratif sering disebut sebagai denda. Dan ini sudah dimasukkan dalam UU Perpajakan di Indonesia. Berapa jumlah yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak? Rupanya jumlah denda ini berbeda dan dapat ditentukan dalam jumlah tertentu, presentasi hingga beberapa kali.
Dalam beberapa kasus pelanggaran pembayaran pajak, hukuman finansial dapat ditambahkan ke sanksi pidana. Sanksi pidana akan ditambahkan jika wajib pajak melakukan pelanggaran yang disengaja dan disengaja. Dan tambahan sanksi pidana juga tercantum dalam hukum yang berlaku. Sanksi administratif ini tampaknya lebih mungkin sebagai peringatan bagi wajib pajak untuk tidak melanggar pengembalian pajak. Dengan begitu, wajib pajak diharapkan membayar pajak tepat waktu.
- Baca juga:Â Pengertian Intensifikasi & Ekstensifikasi Pajak
5. Sanksi kenaikan
Sanksi lain yang dikenakan oleh setiap wajib pajak yang tidak tepat waktu membayar pajak adalah sanksi kenaikan.
Seperti apa sanksi ini? Sanksi kenaikan merupakan sanksi yang tampaknya paling ditakuti oleh setiap wajib pajak.
Mengapa demikian? Ini karena wajib pajak yang terkena sanksi akan diharuskan membayar pajak dua kali lipat dari biaya pajak sebelumnya. Mungkin karena jumlah berlipat ganda ini, banyak orang takut dikenai sanksi.
Bahkan, sanksi untuk kenaikan ini dihitung menggunakan persentase tertentu dari total pajak yang belum dibayarkan. Penyebab peningkatan jumlah pajak karena wajib pajak tidak memberikan informasi yang diperlukan dalam menghitung utang pajak.
Sanksi kenaikan ini tercantum dalam UU Pajak Penghasilan 2008 dan berlaku untuk setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Jadi, jika Anda tidak ingin terkena sanksi ini, wajib pajak diharapkan melakukan pembayaran pajak tepat waktu.